JAKARTA, KONSEPNEWS – Direktorat Reserse Kriminal Umum menyampaikan proses pemulangan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dari Libya ke Indonesia. Ketiga korban tersebut yaitu Nike Ahmad Rafiq (NAR), Siti Saodah (SS), dan Novita Kusput Ranti (NKR).
Kasubbid Penmas (Penerangan Masyarakat) Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, ke-tiga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah melalui proses koordinasi lintas negara dan lintas instansi.
“Pemulangan ketiga korban ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada WNI yang berada di luar negeri, khususnya mereka yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang jaringan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia atau CPMI secara nonprosedural ke Libya,” kata AKBP Onkoseno saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/8/26).
Polda Metro Jaya, kata Onkoseno, menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa ketiga korban perdagangan orang itu.
“Kembalinya ketiga korban ke Tanah Air bukan sekadar mengakhiri perjalanan panjang dari luar negeri, tetapi juga menjadi awal dari proses perlindungan, pendampingan, dan pemulihan agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang aman dan bermartabat,” ujarnya.
Onkoseno menyebut, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang merampas hak-hak korbannya, sehingga penanganan ini harus secara menyeluruh dari mulai pencegahan, perlindungan korban, dan penegakan hukum terhadap para pelakunya.
“Proses ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya. Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Umum dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan para pemangku kepentingan terus bersinergi untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi serta penanganan perkara berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Dr. Rita Wulandari Wibowo menyampaikan proses pemulangan dan penanganan kasus TPPO yang sebelumnya diungkap, namun ada tiga korban yang masih tertahan di Libya.
“Kami akan menyampaikan kegiatan prosesi pemulangan yang mana dalam kegiatan penanganan kasus sebelumnya sudah dilakukan rilis. Ada dua pelaku yang sudah diamankan, sudah ditangani. Nah, ini dari proses kegiatan penegakan hukum, ternyata korban masih ada di negara Libya, sehingga ada prosesi kegiatan penyelamatan terhadap korban dengan adanya bantuan ya, kerja sama *G to G* ,” kata Kombes Rita.
“Kita (Kepolisian) dengan pemerintahan, kemudian peran daripada Kementerian Luar Negeri, kemudian ada peran dari Kementerian KP2MI, dan keterpaduan penanganan kasus PMI kita yang dipekerjakan di luar negeri ini bersama-sama dengan BP3MI Jawa Barat,” sambungnya.
Kombes Rita mengatakan, ke-tiga korban TPPO merupakan wanita dewasa yang dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Libya. Mereka mengalami eksploitasi secara ekonomi karena ditempatkan di negara yang bukan menjadi negara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai ketentuan Menaker RI terkait dengan moratorium di Libya.
“Ketiganya, baru tadi malam ya, dijemput bersama-sama Polda Metro Jaya di sini dari kolaborasi ya, keterpaduan dari Direktorat Kriminal Umum dan juga Direktorat PPA, kita sama-sama melakukan upaya penanganan kemudian penyelamatan terhadap korban,” ujarnya.
“Dari ketiga korban tersebut, saat ini dalam penanganan intensif. Begitu pulang, mereka langsung diberikan tindakan pemeriksaan secara medis ya. Kemudian nanti akan berjalan pemberian penguatan dan juga asesmen terkait dengan secara psikis untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi baik,” beber Rita.
“Secara kesehatan ditemukan adanya sakit medis ya, mungkin karena ketidakteraturan jam kerja, kemudian asupan makanan yang mereka terima, istirahat, sehingga mengakibatkan ada permasalahan terkait dengan lambung ya, ulu hati yang dirasakan sakit. Namun masih bisa ditangani oleh tim dari Biddokkes Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), ke-dua tersangka berinisial Ica alias RI dan DY.
Tersangka RI berperan mengendalikan proses perekrutan, memberikan dana untuk pengurusan administrasi pemberangkatan, serta menghubungkan korban dengan jaringan agen di luar negeri.
Tersangka DY berperan mencari Calon Pekerja Migran Indonesia, memfasilitasi pengurusan administrasi pemberangkatan, menampung korban sementara, serta mengantar korban ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia dengan iming-iming pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga di Turki. Para tersangka diduga memberikan uang saku keluarga kepada korban untuk menarik minat korban, kemudian memfasilitasi proses keberangkatan, mulai dari pengurusan dokumen, pemeriksaan kesehatan, penampungan sementara, hingga pemberangkatan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Namun, para korban kemudian diberangkatkan secara nonprosedural dan dipekerjakan di Libya tanpa kelengkapan dokumen resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 455 Ketentuan pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan perekrutan atau pengiriman orang, penggunaan cara melawan hukum, antara lain kekerasan, penipuan, dan cara lainnya, dengan tujuan eksploitasi.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 4 juncto Pasal 10 Ketentuan pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan membawa atau melakukan percobaan membawa Warga Negara Indonesia ke luar negeri dengan maksud untuk dieksploitasi.
Terhadap perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahundan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.
Zan







