KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Informasi dari masyarakat membantu polisi mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial M.S alias Lonjay diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Senin siang (1/9/2026). Tersangka ditangkap di Gang Jalan Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi.
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arnold Julius Simanjuntak menjelaskan, polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras di lokasi tersebut.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras. Personel Kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka setelah ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan,” ujar Arnold, Jumat (4/9/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 112 butir Tramadol HCl dan 14 butir Hexymer. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp140 ribu serta satu unit iPhone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersangka.
M.S alias Lonjay selanjutnya diproses berdasarkan Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui apakah tersangka hanya beraktivitas sendiri atau terdapat pihak lain yang terlibat dalam dugaan jaringan peredaran obat keras tanpa izin.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran obat-obatan ilegal. san/*
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama mencegah peredaran obat keras tanpa izin. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat, segera laporkan kepada kepolisian,” ujarnya.
Masyarakat yang mengetahui dugaan peredaran obat-obatan ilegal juga diminta segera melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan call center 110.






