KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang guru SD swasta berinisial IA (25) melakukan penganiayaan terhadap seorang balita perempuan berusia 1 tahun 11 bulan di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Ironisnya, IA ternyata adalah guru dari kakak korban di sekolahnya.
Kejadian ini bermula ketika IA datang ke rumah orang tua korban pada 14 Januari 2025 dengan maksud menawarkan diri menjadi guru mengaji bagi anak-anak mereka.
Namun, pertemuan tersebut berujung pada petaka.
IA mengajak korban berkeliling kompleks perumahan menggunakan sepeda motor.
Di sepanjang perjalanan, korban terus menangis, yang diduga memicu kemarahan IA hingga ia nekat melakukan tindakan kekerasan.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat IA dengan tega membanting balita tersebut dari atas sepeda motor.
“Tersangka mengaku kesal karena anak tersebut terus menangis saat diajak keliling perumahan,” ungkap Kombes Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota.
Kasus ini terungkap setelah rekaman CCTV tersebut tersebar di media sosial dan sampai ke telinga orang tua korban.
Ibu korban yang tidak terima dengan perlakuan IA terhadap anaknya, segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
“Anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya setelah mendapat rekaman CCTV dan laporan dari orang tua korban,” kata Zain.
IA kini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Apalagi dilakukan oleh seorang guru yang seharusnya melindungi anak-anak, bukan malah menyakiti,” tutur Zain. san/*