Kuasa Hukum Nilai Ada Dugaan Kriminalisasi, Eks Karyawan Ajukan Perlindungan ke LPSK

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Dugaan kriminalisasi terhadap mantan karyawan kembali mencuat. Seorang pekerja bernama Dharmawan Khadafi dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja sebelumnya, PT Importa Jaya Abadi, ke Polres Sleman, Yogyakarta, pada Oktober 2024. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Saat ini, Dharmawan yang telah berpindah kerja ke PT Baja Tirta Sentosa berstatus sebagai tahanan kota. Berkas perkaranya disebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.

Menyikapi perkara tersebut, sejumlah mantan karyawan PT Importa Jaya Abadi melalui kuasa hukumnya dari Silalahi and Partners Law Firm mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka mengajukan permohonan perlindungan hukum atas dugaan intimidasi dan kriminalisasi dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Permohonan ini diajukan untuk 10 orang klien, dengan tiga nama menjadi sorotan utama, yakni Damar, Agus Himawan, dan Dharmawan Khadafi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sleman.

Kuasa hukum menyebut klien mereka dilaporkan dengan sangkaan Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) UU ITE, terkait dugaan akses ilegal sistem elektronik dan pemindahan data perusahaan. Namun, penerapan pasal tersebut dinilai tidak disertai pembuktian yang memadai.

“Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan klien kami memerintahkan pencurian data, menjual data, atau menyerahkan data kepada pihak ketiga maupun kompetitor,” ujar Sudirman Manalu SH, kuasa hukum PT Baja Tirta Sentosa, dalam keterangannya.

Menurut Sudirman, sepanjang proses penyelidikan dan penyidikan, tuduhan yang dialamatkan kepada para kliennya lebih bersifat asumtif. Hingga kini, kata dia, unsur penyalahgunaan data sebagaimana yang dituduhkan tidak pernah terbukti secara konkret.

Kuasa hukum juga menyoroti konteks waktu akses sistem yang dipersoalkan. Berdasarkan data yang mereka miliki, akses dilakukan pada 10 Oktober, sementara pengunduran diri klien baru efektif pada 20 Oktober. Artinya, saat akses tersebut terjadi, klien masih berstatus sebagai karyawan aktif dengan hak dan otorisasi resmi.

“Jika seseorang masih berstatus karyawan dan memiliki akses sah, lalu melakukan backup data, apakah otomatis dapat dipidana? Di mana letak niat jahatnya?” ujar Sudirman mempertanyakan.

Lebih jauh, pihak kuasa hukum menduga perkara ini berkaitan dengan persaingan bisnis, menyusul perpindahan hampir bersamaan 10 karyawan dari PT Importa Jaya Abadi ke PT Baja Tirta Sentosa. Mereka menilai laporan pidana tersebut berpotensi digunakan sebagai alat tekanan hukum.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum mengaku menemukan indikasi intimidasi dan dugaan rekayasa hukum selama pemeriksaan. Sejumlah klien disebut mengalami tekanan psikologis untuk memberikan keterangan tertentu, meski unsur pidana dinilai tidak terpenuhi.

Permohonan ke LPSK diajukan untuk memperoleh perlindungan hukum dan psikologis, sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan adil. Kuasa hukum menilai kasus ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi dunia ketenagakerjaan nasional.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, setiap karyawan di Indonesia berpotensi dikriminalisasi hanya karena konflik atau kepentingan tertentu,” tegas Sudirman.

Saat ini, tim kuasa hukum masih melengkapi dokumen serta keterangan tambahan yang diminta LPSK. Pengaduan resmi dijadwalkan segera disampaikan agar perlindungan dapat diberikan selama proses hukum berlangsung. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.