KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Aksi pencurian kendaraan bermotor roda empat terjadi di kawasan Kampung Leduk, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Sebuah mobil Suzuki Carry Futura milik warga dilaporkan hilang meski sebelumnya telah diparkir dalam kondisi terkunci.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/10/2026) malam. Korban yang memarkirkan kendaraannya di area parkir Kampung Leduk tidak menyangka mobilnya sudah tidak berada di lokasi ketika kembali keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIB.
Kuat dugaan, pelaku membawa kendaraan tersebut menggunakan kunci palsu. Kehilangan itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Jatiuwung pada 15 Oktober 2026.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota. Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Try Sartoto, S.H., melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan kendaraan sekaligus mengungkap pihak yang diduga terlibat.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi memperoleh petunjuk yang mengarah ke wilayah Cibaliung, Banten. Pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pria berinisial ER (48) bersama mobil Suzuki Carry Futura yang diduga milik korban.
Kapolsek Jatiuwung Komisaris Polisi Kresna Ajie Perkasa, S.I.K., M.I.K., menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku dan kendaraan yang dicuri. Kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku beserta mobil milik korban. Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan dan akan terus kami kembangkan,” ungkap Kresna.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, satu dompet, serta satu tas selempang. Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Jatiuwung.
ER kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Atas dugaan perbuatannya, ER disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan kendaraan, sekalipun diparkir di lingkungan yang dianggap aman. Penggunaan kunci pengaman tambahan dan pemilihan lokasi parkir yang terpantau dapat membantu meminimalkan risiko pencurian. san/*





