Konsepnews.com, Jakarta – Guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 Koramil 02/TB Kodim 0503/JB bersama Kapolsek Tambora serta unsur terkait penanganan Covid-19 melakukan Operasi Yustisi Pendisiplinan masyarakat menggunakan masker, di Jalan Jembatan Besi Raya, Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (28/11/2020)
Kegiatan diawali dengan Apel Kesiapan dipimpin Danramil 02 Tambora Kapten Inf Arja Suarja. Turut hadir Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi, Kapospol Kopi Ipda Suroto SH, 3 Personil BKO 203/AK, Kasatgas Pol PP Jembatan Besi Ismail, Perwakilan Damkar Heru, Perwakilan Dishub Bahrum dengan jumlah kekuatan personil 29 orang terdiri dari TNI 5 orang, Polri 12 orang, Pol PP 4 orang Dishub 6 orang, Damkar 2 orang.
Menurut Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja mengatakan,kegiatan Operasi yustisi rutin dilaksanakan, hal ini guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, Penggunaan masker agar Masyarakat patuh dan disiplin,” terang Danramil.
“Kami harap Masyarakat menyadari arti penting kesehatan diri sendiri bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa sanksi sosial dan sanksi administrasi,” tegas Danramil.
Sebanyak 21 Pelanggar terjaring dalam operasi yustisi tidak menggunakan masker dengan dikenai Sanksi Sosial 14 orang, sementara 7 orang dikenakan Sanksi Administrasi. yz





