KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Peran aktif masyarakat kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal. Seorang pria berinisial MI alias Melon (21) diamankan setelah tertangkap tangan oleh warga saat melakukan transaksi obat terlarang di kawasan Bojong Renged, Teluknaga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (25/4/2026), ketika seorang warga mencurigai aktivitas pelaku yang terlihat melakukan transaksi di pinggir jalan. Tanpa menunggu lama, warga langsung menghampiri dan menginterogasi pelaku hingga akhirnya mengakui perbuatannya.
Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian Polsek Teluknaga untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 489 butir obat keras yang terdiri dari 240 butir Hexymer dan 249 butir Tramadol.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp871 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat ilegal tersebut. Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa pelaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut dalam kurun waktu tertentu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa peredaran obat daftar G tanpa izin merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Obat-obatan ini sangat berbahaya jika disalahgunakan. Kami tidak akan mentolerir peredarannya. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari penyalahgunaan obat,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu aparat dalam mengungkap kasus ini. Menurutnya, kolaborasi antara warga dan kepolisian menjadi kunci dalam menekan peredaran obat ilegal.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. san/*





